Tanggal 1 April dinamakan oleh orang-orang Barat sebagai “April Mop”, suatu hari di mana mereka membolehkan dusta sesama mereka dan menganggapnya sebagai hal biasa. Hal ini akhirnya menjadi populer dan menyebar ke seluruh pelosok dunia, tak terkecuali di sebagian negeri kaum Muslimin. Dan sangat disayangkan acara seperti itu banyak diikuti oleh orang-orang yang latah dari kalangan kaum Muslimin. Mereka menganggap bahwa dusta pada hari itu sah-sah saja dan tidak berdosa, padahal dusta adalah salah satu akhlak yang paling dibenci oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu mari kita simak pembahasan seputar sifat dusta, dan kapan diperbolehkan berdusta. Setelah itu kita bisa menilai apakah boleh bagi seorang Muslim “menghalalkan” dusta pada tanggal 1 April tersebut?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور ، وإن الفجور يهدي إلى النار ، وإن الرجل ليكذب ، ويتحرى الكذب ، حتى يكتب عند الله كذابا ، وعليكم بالصدق ، فإن الصدق يهدي إلى البر ، وإن البر يهدي إلى الجنة ، وإن الرجل ليصدق ويتحرى الصدق ، حتى يكتب عند الله صديقا ( صحيح ) _ وأخرج البخاري ومسلم نحوه ، مختصر صحيح مسلم 1809 ، صحيح الجامع 4071 .

”Jauhilah oleh kalian (dan waspadailah) dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa mejerumuskan kepada Neraka. Dan sesungguhnya ada seseorang yang berdusta, dan membiasakan diri dengannya sehingga dicatat di sisi Allah sebagai “Kadzdzab”(pendusta). Dan hedaklah kalian bersikap jujur, karena kejujuran mengantarkan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukkan kepada Surga. Dan sesungguhnya ada seseorang bersikap jujur dan bersungguh-sungguh untuk jujur, sehingga dicatat di sisi Allah sebagai ”Shiddiq”.” (Shahih, riwayat Imam al-Bukhari dan imam Muslim dengan sedikit perbedaan redaksi. Lihat Mukhtashar Shahih Muslim 1809, Shahih al-Jami’ 4071)
Hukuman Bagi Para Pendusta
Hadits di atas adalah salah satu dari bahaya dusta, yaitu bahwasanya kedustaan akan mengantarkan pelakunya kepada kemaksiatan, sedangkan kemaksiatan akan menjerumuskan pelakunya ke dalam Neraka. Dan ternyata masih banyak akibat yang akan dirasakan oleh seseorang apabila ia berdusta. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Allah mengancam bahwasanya Dia tidak memberikan hidayah kepada orang-orang yang melampaui batas dan berdusta. Dia berfrman:

إن الله لا يهدي من هو مسرف كذاب (غافر: 28)

”Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir (al-Mu’min): 28)
2. Seorang yang banyak berdusta dijanjikan oleh Allah dengan kecelakaan (kebinasaan). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


ويل لكل أفاك أثيم  (الجاثية:7)

”Kecelakaan yang besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak berdosa.” (QS. Al-Jatsiyah: 7)
3. Dusta mengantarkan pelakunya ke Neraka. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:


إياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور ، وإن الفجور يهدي إلى النار … ( صحيح ) _ وأخرج البخاري ومسلم نحوه ، مختصر صحيح مسلم 1809 ، صحيح الجامع 4071 .

”Jauhilah oleh kalian dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa mejerumuskan kepada Neraka. …” (Shahih, riwayat Imam al-Bukhari dan imam Muslim dengan sedikit perbedaan redaksi. Lihat Mukhtashar Shahih Muslim 1809, Shahih al-Jami’ 4071)
4. Seorang pendusta dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena dusta termasuk salah satu akhlak yang paling dibenci Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliaushallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


ما كان خلق أبغض إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من الكذب ….

”Tidak ada akhlaq yang lebih dibenci oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam daripada dusta…”(Shahih, lihat Silsilah ash-Shahihah 2052)
5. Dusta adalah salah satu ciri orang Munafik, maka seorang pendusta dikhawatirkan akan menjadi seorang munafik apabila ia “gemar” dan ”hobi” berdusta. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:


آية المنافق ثلاثة وإن صام وصلى وزعم أنه مسلم إذا حدث كذب وإذا وعد أخلف وإذا ائْتُمِنَ خان (أحمد ، والبخارى ، ومسلم ، والترمذى ، والنسائى عن أبى هريرة . ابن النجار عن ابن مسعود)

”Ciri orang munafik ada tiga- sekalipun dia puasa, shalat dan mengaku dirinya Muslim-:” Bila berbicara, ia berdusta; bila berjanji, ia mengingkari; dan bila diberi kepercayaan (amanah), ia berkhianat.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, an-Nasaa’i dari abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
6. Orang yang berdusta -sekalipun bercanda- tidak mendapatkan apa yang dijanjikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau:


أنا زعيم ببيت فى ربض الجنة لمن ترك المراء وإن كان محقا وببيت فى وسط الجنة لمن ترك الكذب وإن كان مازحا وببيت فى أعلى الجنة لمن حسن خلقه (أبو داود)

”Aku menjamin sebuah rumah di sekeliling Surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan sekalipun ia benar, (aku menjamin) sebuah rumah di bagian tengah Surga bagi orang yang meninggalkan dusta sekalipun sekedar bercanda, dan (aku menjamin) sebuah rumah di bagian atas Surga bagi seorang yang baik akhlaknya.(HR. Abu Dawud, dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahih at-Targhib wat Tarhiib)
Dan masih banyak lagi dampak buruk yang dirasakan oleh seorang pendusta di dunia dan akhirat. Seperti hilangnya berkah dari seorang pedagang yang berdusta dalam jual belinya dan lain-lain.
Kemudia kedustaan kedua yang diperbolehkan adalah kedustaan dalam peperangan, seandainya seorang muslim jujur kepada musuhnya dalam peperangan, maka kejujuran tersebut terhitung sebagai sebuah kelemahan dan sikap pengecut, disamping hal itu akan menimbulkan bahaya yang besar terhadap Islam dan kaum muslimin.Wallahu A’lam.
(Sumber:Al-Ahwal allati yajuzu fihaa al-Kadzib, dll. diterjemahkan oleh Abu Yusuf Sujono)

Kapan Dibolehkan Berdusta
Sekalipun dusta pada asalnya dilarang, namun syari’at Islam memberikan toleransi dan memberikan pengecualian dalam masalah dusta ini, artinya ada kodisi-kondisi tertentu di mana seseorang diperbolehkan berdusta. Dan di antara hadits-hadits yang mengecualikan hukum berdusta adalah sebagai berikut:


(لَيْسَ الْكَذَّابُ الَّذِي يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ وَيَقُولُ خَيْرًا وَيَنْمِي خَيْرًا) رواه مسلم (2605) .

”Bukanlah pendusta orang yang memperbaiki hubungan (mendamaikan) manusia, ia berkata baik dan menumbuhkan kebaikan.” (HR. Muslim rahimahullah no. 2605)
Dari Asma binti Yazid radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:


لا يحل الكذب إلا في ثلاث يحدث الرجل امرأته ليرضيها والكذب في الحرب والكذب ليصلح بين الناس

”Tidak halal (tidak boleh) berdusta kecuali dalam tiga kondisi, (dusta) seorang suami yang berbicara kepada isterinya untuk menyenangkannya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk mendamaikan manusia (yang berselisih).” (HR. at-Tirmidzi dan yang lainnya. Dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah kecuali ucapan ليرضيها )
Dari nash di atas dan dalil-dalil yang lain para Ulama menyimpulkan beberapa hukum, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Hukum asal dusta adalah diharamkan, dan ia bisa berubah hukumnya jika ada faktor-faktor lain yang bisa merubah hukumnya dari haram menjadi mubah (boleh) atau menjadi mustahab (dianjurkan) atau bahkan wajib.
2. Dusta tidak diharamkan secara dzatnya, namun ia diharamkan dikarenakan dampak buruk yang ditimbulkan olehnya.
3. Jika sebuah kedustaan bisa menolak sebuah kerusakan atau bahaya yang lebih besar dan bisa mendatangkan maslahat (manfaat) yang lebih besar, maka saat itu kedustaan menjadi boleh. Namun tidak boleh menganggap enteng (menyepelekan) masalah dusta ini, dengan alasan untuk menolak keburukan atau bahaya. Akan tetapi harus menggunakan timbangan dan ukuran yang benar dalam menentukan antara maslahat dan mudharat. Dan urusan menimbang maslahat dan mudharat dikembalikan kepada ahlinya yaitu para Ulama yang paham dengan kaidah maslahat dan mudharat.
4. Bagi siapa yang mampu untuk mengidari dusta dengan menggunakan Tauriyah danMa’aridh maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih utama. ‘Umar bin al-Khaththabradhiyallahu ‘anhu berkata:


(إن في معاريض الكلام ما يغني الرجل عن الكذب) رواه البيهقي في ” السنن الكبرى ” (10/199)

”Sesungguhnya di dalam al-Ma’aridh ada perkataan yang mencukupi seseorang dari dusta.”
Dan dalam Adabul Mufrad Imam al-Bukhari rahimahullah membawakan perkataan ‘Imran bin Husain:


إن في معاريض الكلام لمندوحة عن الكذب

”Sesungguhnya di dalam Ma’aridh ada alternatif (pengganti) dari dusta.” (al-Adab al-Mufrad dan dikatakan shahih oleh syaikh al-Albani rahimahullah)
Dan makna Ma’aridh adalah suatu perkataan yang dipahami (disangka) oleh si pendengar, namun si pembicara meniatkan/memaksudkan makna yang lain. Atau dengan kata lain bahwa Ma’aridh atau Tauriyah adalah suatu perkataan yang mengandung dua makna, dan makna yang dipahami oleh si pendengar bukanlah makna yang diinginkan oleh si pengucap.
Inilah beberapa perkataan para Ulama yang mengautkan hal di atas:
Al-‘Izz bin ‘Abdissalaam (salah seorang Ulama madzhab as-Syafi’i) mengatakan:”Dusta adalah sebuah mafsadat yang haram, kecuali jika pencapaian maslahat dan penolakan mudharat di dalamnya, maka terkadang diperbolehkan dan terkadang diwajibkan. Dan untuk hal tersebut ada beberapa contoh: pertama: seorang suami berdusta kepada isterinya untuk kebaikannya dan pergaulannya, maka ini diperbolehkan. Dan demikian juga berdusta untuk mendamaikan manusia, maka ini lebih boleh lagi karena manfaat yang dicapai lebih luas.” kemudian beliau menyebutkan beberapa contoh, kemudian beliau mengatakan:”Dan kesimpulannya dari contoh-contoh ini dan contoh yang lainnya adalab bahwa dusta (dalam contoh-contoh tersebut) menjadi sesuatu yang diperbolehkan.” (Qowa’idul Anam: 112)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata:”Tidak semua dusta maksiat, namun di antara dusta ada yang bisa menjadi ketaatan kepada Allah, ada yang fardhu, ada yang wajib, yang pelakunya dianggap bermaksiat jika meninggalkannya. Telah shahih hadits dari Nabi :


(ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمي خيراً)

”Bukanlah pendusta orang yang memperbaiki hubungan (mendamaikan) manusia. Maka ia menumbuhkan kebaikan.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah membolehkan dusta seorang suami kepada isterinya pada hal-hal yang bisa mendatangkan kecintaan isterinya kepadanya, dan demikian juga dusta dalam peperangan. Kemudian dinukil ijma’ bahwasanya seorang Muslim wajib berdusta jika ditanya oleh seorang penguasa zhalim tentang tempat seorang Muslim yang akan dibunuh secara zhalim (aniaya) (oleh penguasa tersebut), dan bahwasanya jika dia jujur dan memberitahukan tempat orang muslim tersebut maka dia (orang yang ditanya) dihukumi fasik dan telah berbuat maksiat.” (al-Fashl Fil Milal)
Sesunguhnya dusta yang boleh di antara suami istri adalah yang bisa memperbaiki hubungan dan menyenangkan hati, seperti seorang suami yang mengatakan kepada istrinya:”Aku mencintaimu, engkau sangat berharga bagiku, dan engkau cantik tidak ada yang lebih cantik dari engkau.” Dan sang istri pun berkata demikian juga kepada suaminya. Maka tidak diragukan lagi bahwa dusta yang seperti ini manfaatnya lebih besar, dan di dalamya ada upaya perbaikan dalam hubungan rumah tangga, dan hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan dusta. Seandainya semua suami yang kurang senang dengan istrinya terus terang dan jujur terhadapnya, tentu akan hancurlah keluarga tersebut, dan kehancuran tersebut akan membawa dampak kepada keburukan yang sangat banyak, dan akhir yang menyakitkan.
Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:”Dan adapun dusta suami kepada isterinya dan dusta isteri kepada suaminya, maka yang dimaksud adalah dalam menampakkan kecintaan, berjanji dengan sesuatu yang tidak mesti dan lain-lain. Adapun saling menipu (antara suami isteri) dalam menunaikan apa-apa yang menjadi kewajiban dari masing-masing dari keduanya, atau mengambil sesuatu yang bukan haknya, maka hal itu diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama kaum Muselimin. Wallahu A’lam.”(Syarh Shahih Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:”Mereka (para Ulama) bersepakat bahwasanya yang dimaksud dengan pembolehan kedustaan dalam urusan suami isteri adalah kedustaan dalam hal-hal yang tidak menjadikan gugur kewajiban yang ada padanya atau mengambil apa-apa yang bukan haknya”
Kesimpulan:
Dari uraian di atas maka ternyata “pembolehan” dusta pada tanggal 1 April tidak benar dan tidak ada dasarnya dalam Islam. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk ikut-ikutan acara tersebut. Karena hal itu termasuk dalam kedustaan (kebohongan) diharamkan, terlebih lagi kalau seadainya yang dikatakan oleh sebagian orang bahwa awal mula April mop adalah hari di mana kaum Muslimin di Andalusia (Spanyol) dibohongi dan dibantai oleh kaum kafir adalah benar, tentu hal itu sangat memilukan. Karena dengan ikutnya dia mempopulerkan April mop berarti dia seolah-olah ikut merayakan kebohongan kaum kafir yang membohongi dan membantai kaum Muslimin yang di Andalusia (Spanyol). Wallahu A’lam.